Paisal-Sugiyarto Tetap Kokoh di Tengah Sidang MK, KPU dan Bawaslu Perkuat Posisi Termohon

JAKARTA ( GEMA BERITA)   – Pasangan petahana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai, Paisal-Sugiyarto, menunjukkan kekuatan politiknya dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Dumai 2024. Dengan dalil-dalil Pemohon yang dinilai lemah dan kurang berbukti, kuasa hukum Paisal-Sugiyarto, Muhammad Arrasyid Ridho, dengan tegas membantah seluruh tudingan yang dilontarkan pasangan calon nomor urut 2, Ferdiansyah-Soeparto.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (22/1/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai selaku Termohon berhasil memberikan argumen kuat terkait pelaksanaan teknis pemilu. Menurut kuasa hukum KPU, Nurul Anifah, tuduhan bahwa undangan memilih tidak didistribusikan dengan baik adalah dalil yang keliru. "KPPS telah mendistribusikan sebanyak 206.659 undangan atau 86,54 persen kepada pemilih terdaftar dalam DPT pada 21-24 November 2024. Dalil Pemohon tidak berdasarkan fakta," tegas Nurul di hadapan majelis hakim.

Selain itu, KPU Dumai juga menyampaikan telah melakukan berbagai upaya sosialisasi Pilkada, termasuk pemasangan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lokasi strategis seperti papan pengumuman TPS. Namun, Pemohon dianggap gagal memberikan bukti rinci mengenai pelanggaran di tingkat TPS yang disebutkan dalam gugatan.

Paisal-Sugiyarto sebagai pihak terkait turut membantah tuduhan Pemohon soal mobilisasi Ketua RT, LPMK, dan kader Posyandu untuk mendukung pasangan petahana. "Kegiatan bimtek kepada RT dan LPMK telah dijadwalkan jauh sebelum Paisal mendaftarkan diri sebagai calon wali kota. Tuduhan Pemohon tidak berdasar dan hanya spekulatif," ujar Arrasyid Ridho.

Lebih lanjut, Bawaslu Kota Dumai melalui anggota Yeni Kartini menegaskan bahwa tidak ada temuan pelanggaran signifikan selama proses rekapitulasi suara. "Saksi Pemohon telah menandatangani hasil rekapitulasi di hampir seluruh TPS. Kalaupun ada TPS yang tidak ditandatangani, itu karena saksi Pemohon tidak hadir, bukan karena ada pelanggaran," jelas Yeni.

Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kegiatan bimtek, Bawaslu Dumai telah mengeluarkan rekomendasi yang kini sedang ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meski demikian, dugaan tersebut belum terbukti memengaruhi hasil suara secara signifikan.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dua hakim konstitusi lainnya, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, menunjukkan arah yang semakin memperkuat posisi Paisal-Sugiyarto. Dengan dukungan fakta dan argumen yang kokoh dari Termohon, peluang Pemohon untuk membatalkan hasil pemilu semakin tipis.

Paisal-Sugiyarto, pasangan nomor urut 3 yang telah ditetapkan KPU sebagai peraih suara terbanyak, tetap optimistis menghadapi persidangan ini.

"Kami mohon doa dan dukungannya, " ucap Paisal Saat di tanya melalaui Pesan WA baru baru ini.

Dengan solidnya pembelaan dari KPU dan Bawaslu, serta lemahnya bukti yang diajukan oleh Pemohon, Paisal-Sugiyarto kian dekat dengan kemenangan definitif di Pilkada Dumai 2024. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan untuk mendengarkan tanggapan final dari para pihak.
( Ded.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama