Dugaan Kongkalikong Pemkab Rohil dan Swasta dalam Penyewaan Aset Daerah, BPKAD Jadi Sorotan

ROHIL, GEMA BERITA - kembali diterpa isu panas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diduga melakukan kongkalikong dengan pihak swasta dalam penyewaan aset daerah berupa gedung bertingkat (hotel) di Jalan Lintas Ujung Tanjung, Tanah Putih. Dugaan ini mencuat lantaran harga sewa gedung selama lima tahun hanya Rp250 juta, angka yang dinilai jauh di bawah nilai pasar.

Gedung bertingkat tersebut telah disewakan selama empat tahun dan masa sewanya akan berakhir pada 2025. Kepala BPKAD Rohil, Darwan, memberikan klarifikasi terkait rendahnya harga sewa. Menurutnya, gedung tersebut disewakan dalam kondisi rusak sehingga mempengaruhi nilai sewanya.

“Gedung itu dibangun saat IPDN berdiri, diperuntukkan bagi orang tua siswa yang ingin menjenguk anaknya. Saat disewakan, kondisinya memang rusak, banyak fasilitas yang perlu diperbaiki, seperti tempat tidur dan keramik. Pihak penyewa juga sudah banyak merehabilitasi sendiri,” ujar Darwan, Sabtu (25/1/2025).

Namun, pernyataan tersebut justru menuai kritik tajam. Ketua Dewan Pembina PPRI, Darbi, S.Ag, menilai alasan tersebut tidak masuk akal. Ia menyoroti ketimpangan harga sewa yang dinilai terlalu murah untuk ukuran gedung dengan 40 kamar.

“Orang bodoh sekalipun tahu, menyewa hotel dengan 40 kamar selama lima tahun seharga Rp250 juta itu tidak logis. Kami menduga ada kongkalikong antara penyewa dan oknum pejabat Pemkab Rohil untuk mencari keuntungan pribadi. Jika dihitung, sewa tahunan hanya Rp50 juta. Kalau itu dijadikan ruko, bisa menghasilkan 10 ruko, artinya setiap ruko disewa hanya Rp5 juta per tahun, lengkap dengan fasilitasnya,” cetus Darbi.

Darbi mendesak agar Bupati Rohil terpilih segera mengambil langkah tegas. Ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap pejabat BPKAD serta penyewaan seluruh aset daerah yang ada di Rohil.

“Kami berharap bupati terpilih benar-benar bijak dalam memilih pejabat yang akan membantunya memimpin Rohil lima tahun ke depan. Evaluasi ini penting untuk mencegah kerugian lebih besar bagi daerah,” tegas Darbi.

Dugaan ini menjadi tamparan keras bagi Pemkab Rohil, terutama dalam pengelolaan aset daerah yang seharusnya memberikan pemasukan signifikan bagi kas daerah. Jika benar ada unsur kongkalikong, maka ini tidak hanya melibatkan kerugian material, tetapi juga mencoreng integritas pemerintah daerah.

Akankah ada langkah nyata dari Pemkab Rohil untuk menuntaskan dugaan ini? Ataukah kasus ini akan berakhir tanpa kejelasan, seperti banyak kasus serupa lainnya? Masyarakat kini menanti tindakan nyata, bukan sekadar pembelaan tanpa solusi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama