SUARADIRGA.COM- DUMAI-Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai menghadirkan program kemudahan perpajakan untuk wajib pajak daerah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Kemerdekaan Indonesia.
Kepala Bapenda Dumai Zulfahmi menjelaskan bahwa program ini bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada wajib pajak sekaligus kado kemerdekaan bagi masyarakat Dumai, karena diberikan berbagai kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Program kemudahan perpajakan ini dihadirkan sebagai momen untuk memudahkan masyarakat wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak.
"Menyemarakkan Hari Kemerdekaan tahun ini, Pemerintah Dumai memberikan kado kepada masyarakat berupa kemudahan perpajakan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya," kata Zulfahmi kepada pers kemarin.
Ia menambahkan, adapun Program Kemudahan Perpajakan tersebut meliputi pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 45 persen, pengurangan sanksi administratif PBB-P2 sebesar 81 persen.
Kemudian, pembebasan pokok dan sanksi administratif PBB-P2, serta kemudahan perpanjangan angsuran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sesuai dengan ketentuan berlaku.
Dijelaskan, untuk pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 45 persen, diberikan kepada wajib pajak atas pokok PBB-P2 untuk tahun pajak 2022 sampai dengan 2026.
Sementara itu, pengurangan sanksi administratif PBB-P2 sebesar 81 persen juga diberikan kepada wajib pajak untuk kewajiban pokok PBB-P2 tahun pajak 2022 hingga 2026.
Mantan Kabag Protokoler Pemko Dumai ini menambahkan lagi bahwa salain itu terdapat program pembebasan pokok dan sanksi administratif PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak terhadap pokok dan sanksi administratif PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2021 dan tahun-tahun sebelumnya.
"Namun, pembebasan tersebut berlaku dengan ketentuan wajib pajak sudah tidak memiliki tunggakan piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2022 hingga 2026," sebutnya.
Sedangkan untuk PBJT, Jelasnya, Pemko Dumai memberikan kemudahan perpanjangan angsuran sesuai ketentuan, fasilitas tersebut berlaku bagi wajib pajak yang telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak dua kali.
Dirinya mengajak seluruh masyarakat Kota Dumai untuk memanfaatkan program kemudahan perpajakan tersebut selama masa berlaku program.
"Program Kemudahan Perpajakan ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 30 Oktober 2026. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan taat membayar pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan dan kemajuan daerah," demikian Kepala Bapenda Dumai Zulfahmi.


