Satreskrim Polres Dumai Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

SUARADIRGA.COM-Dumai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah mess PT. BGI, Jalan Dock Yard, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Seorang pria berinisial H (44) berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini diketahui terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 05.40 WIB, setelah para penghuni mess menyadari sejumlah telepon genggam milik mereka telah hilang. Laporan polisi kemudian dibuat pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 10.20 WIB oleh pelapor Andri Yonaldi (27).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam mess PT. BGI dengan cara merusak kunci pintu belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tiga unit telepon genggam milik penghuni mess.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Dimas Arsa Ramadhan, S.Tr.I.K. melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka H (44) di sebuah rumah yang berada di kawasan Pasar Senggol Jalan Sultan Syarif Kasim Kota Dumai.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di mess PT. BGI. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP diduga milik korban. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga lebih dahulu merusak pintu belakang mess sebelum masuk ke dalam bangunan tanpa izin pemilik. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tiga unit telepon genggam yang berada di dalam rumah secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, tersangka H (44) disangkakan melanggar Pasal 476 atau Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini Satreskrim Polres Dumai masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan.